PortalMadura.Com, Sumenep – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajukan 66 warga binaan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
“Dari 66 napi itu, 5 diantaranya merupakan tersangkut kasus narkoba,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Abd. Kafi, Senin (20/6/2016).
Menurutnya, jumlah warga binaan di Rutan Sumenep sebanyak 147 orang, terdiri dari 78 orang tahanan, 67 orang napi dan 2 orang tahanan wanita.
“Ke-66 orang itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, makanya kami ajukan,” ucapnya.
Ia menegaskan, salah satu syarat seorang nara pidana bisa diajukan untuk mendapatkan remisi, diantaranya mereka telah menjalani hukuman diatas 6 bulan serta berkelakuan baik selama dalam menjalankan hukuman.
“Kalau masih belum sampai 6 bulan menjalankan hukuman, mereka belum bisa diajukan untuk mendapatkan remisi,” tegasnya. (arifin/har)