PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sejak tanggal 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Namun, hingga kini belum satu pun Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan bacalegnya.
“Sampai saat ini belum ada satu pun parpol yang mengajukan bakal caleg ke kami,” kata Komisioner KPU Sumenep, Ach. Zubaidi, Selasa (10/7/2018).
Kendati demikian, lanjutnya, beberapa parpol datang ke KPU hanya untuk melakukan konsultasi terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran.
“Kami belum tahu apa penyebab parpol belum mengusulkan bacalegnya. Bisa jadi nanti setelah menjelang penutupan,” paparnya.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, bacaleg harus didaftarkan melalui online, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan offline.
“Parpol juga harus mengisi daftar bacaleg melalui silon dan juga menyerahkan berkasnya secara manual ke KPU,” imbuhnya.
Sesuai mekanismenya, kalau berkas pendaftaran sudah rampung, KPU akan melakukan penelitian. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan akan dikembalikan untuk diperbaiki oleh parpol.
“Masa penelitian berkas dimulai pada tanggal 5 hingga 18 Juli 2018,” tegasnya. (Arifin/Putri)