PortalMadura.Com, Sampang – Bawaslu Jawa Timur (Jatim) merekomendasikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang,Madura, Jawa Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif pada 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Anggota Panwaslu Sampang Ahmad Rifto saat dikonfirmasi mengatakan, adanya rekomendasi pemungutan suara ulang pada 17 TPS di Desa Bire Barat sebagai salah satu langkah tindak lanjut Bawaslu Jatim terkait beberapa laporan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Panwaskab.
“Setelah Banwaslu turun lapangan untuk mengkroscek laporan-laporan yang masuk ke Panwaskab, ternyata Bawaslu Jatim langsung merekomendasikan pemilu ulang pada 17 TPS yang ada di Desa Bira Barat,” ujar Ahmad Rifto, Kamis (17/4/2014).
Menurut Rifto, ada beberapa temuan pelanggaran yang membuat Bawaslu Jatim merekomendasikan untuk Pemilu ulang. Diantaranya tidak disebarkannya surat undangan pencoblosan, dan pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sesuai dengan waktu yang telah di tentukan oleh KPU Pusat.
“Banyak mas, tapi diantaranya undangan yang tidak diberikan terhadap DPT dan waktu pembukaan pencoblosanya molor sekitar 2 jam,” pungkasnya.(lora/htn)