71 Ribu Warga Sampang Langgar Prokes Covid-19

71 Ribu Warga Sampang Langgar Prokes Covid-19
dok. Operasi yustisi di pantai Camplong Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sampang – Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menimpa 71.519 warga.

Kapolres Sampang, Abdul Hafidz menyampaikan, pelanggaran itu terjaring pada operasi yustis penerapan prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mereka yang terjaring dikenakan tindakan berbagai jenis sanksi. Disebutkan, sanksi itu, teguran lisan sebanyak 51.203 kasus dan teguran tertulis 20.316 kasus. Total sanksi mencapai 71.519.

“Sedangkan untuk penerapan denda terhadap pelanggar prokes Covid-19 mencapai 184 kasus. Total denda Rp3,2 juta,” katanya, Rabu (30/12/2020).

Opersai yustisi tersbeut fokus pada penanganan dan pencegahan Covid-19 yang berlangsung sejak 15 September sampai 28 Desember 2020.

“Ke depan, kami akan lebih mengenjot dan meningkatkan kegiatan preventif sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan bersinergi bersama pemerintah daerah,” imbuhnya.

Data resmi kasus positif Covid-19 di Sampang per 29 Desember 2020 mencapai 501. Dirawat 85 pasien, sembuh 389 dan meninggal 27 orang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses