Kegiatan FPI Resmi Dilarang Pemerintah Indonesia

Avatar of PortalMadura.com
Kegiatan FPI Resmi Dilarang Pemerintah Indonesia
Menko Polhukam Mahfud MD (ig@ mohmahfudmd)

PortalMadura.Com – Menko Polhukam menyatakan pemerintah Indonesia resmi melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam atau .

Pembubaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Mahfud menyampaikan, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

“FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menyampaikan, FPI per tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubarkan sebagai ormas.

Namun demikian, kata Mahfud, FPI tetap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan provokasi.

“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud.

Sejauh ini, Front Pembela Islam belum memberikan tanggapan atas keputusan pemerintah.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.