8 Tahun Mengabdi, Redes Banjar Timur Dipecat Sepihak

Avatar of PortalMadura.Com
8 Tahun Mengabdi, Redes Banjar Timur Dipecat Sepihak
Sri Sukartini

PortalMadura.Com, – Sri Sukartini (35) register Desa Banjar Timur, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipecat sepihak oleh atasannya dengan alasan tidak pernah masuk. Padahal sejak 8 tahun lalu yang bersangkutan tetap aktif.

“Saya telah diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) atas usulan Kepala Desa,” kata Sukartini, Rabu (8/6/2016).

Pemecatan yang terjadi pada bulan Februari 2016 telah dilaporkan ke Mapolres setempat, dan saat ini sudah sampai pada proses pemanggilan saksi-saksi.

“Saya hanya berharap ada keadilan, karena yang menjadi alasan pemberhentian tidak sesuai fakta, seperti saya disebut tidak aktif selama setahun, buktinya daftar hadir saya ada,” jelasnya sambil menunjukkan dokumen bukti keaktifannya.

Salah satu bentuk menyalahi aturan, pemberhentian dilakukan oleh Dispendukcapil atas usulan kepala desa setempat. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentian seorang Redes mestinya dilakukan oleh Bupati/ Wali Kota.

“Saya merasa menjadi korban dari arogansi Kepala Desa, yang kemudian diikuti oleh keputusan Kepala Dinas yang tidak memperhatikan fakta yang ada,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dispendukcapil Sumenep Akh. Zaini berdalih pemecatan yang bersangkutan sudah sesuai prosedur.

“Kami sudah melakukan pembinaan, namun tetap tidak sesuai dengan harapan dan akhirnya kami berhentikan,” kilahnya Akh. Zaini. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.