Helm Motor, Pelindung Kepala atau Bergaya?

Avatar of PortalMadura.Com
Helm Motor, Pelindung Kepala atau Bergaya?
ilustrasi

PortalMadura.Com – Gairah industry otomotif Indonesia masih lemah dan masih menanti kejayaan sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun – tahun sebelumnya. Meskipun kerap naik-turun, namun sepertinya ketertarikan masyarakat terhadap sepeda motor tetap saja tinggi.

CEO Carmudi Indonesia, Subir Lohani mengatakan, dari penjualan sepeda motor di acara pameran Indonesia International Motor Show ( IIMS) 2016 yang diselenggarakan pada bulan April lalu langsung mampu menghasilkan penjualan sebanyak 716 unit sepeda motor.

Tidak hanya menyoroti terkait tingginya perkembangan penjualan motor, hal terkait seperti sebagai perlengkapan keselamatan berkendara roda dua pun tidak kalah penting untuk diulas lebih jauh.

“Memiliki helm sport menjadi tren tersendiri di kalangan para biker. Berbeda dengan yang benda fashion biker lainnya, selain bisa untuk bergaya helm merupakan perlengkapan keselamatan berkendara roda dua yang utama,” ujarnya, Rabu (8/6/2016).

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) joayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi “(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.” Dan “(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.”

Menurutnya, beragam pilihan helm dan harga kian hari semakin beragam. Helm bahkan memiliki makna tersendiri untuk pemiliknya. Bagi para biker, helm bukan hanya sebagai pelindung kepala tapi juga mewakili karakter dari pemakai helm tersebut.

Kini, helm sudah menjadi sebuah hobi tersendiri yang banyak digandrungi.
Ketika pembalap motor memenangkan suatu lomba balap seperti MotoGP dengan menggunakan helm tertentu, maka nilai jual merek helm tersebut akan semakin tinggi. “Contohnya, helm yang sering dipakai oleh pembalap Dani Pedrosa ketika memacu motornya di sirkuit balap adalah merek Arai,” terangnya.

Helm tersebut sebelumnya memang sudah terkenal dengan kualitasnya yang tinggi serta nilai prestisenya sebagai merek yang sering digunakan oleh pembalap motor dunia.

Untuk helm Arai RX-7 RC – Carbon Fibre dibanderol dengan harga £ 2,249.99 yang jika dirupiahkan helm tersebut bernilai sebesarRp 42.749.810.

Ekslusifitas lain dari helm ini adalah hanya diproduksi sebanyak 250 buah pertahunnya untuk diedarkan di Eropa. Beberapahal yang membuat helm merek Arai sangat mahal adalah karena proses pembuatannya yang handmade yang hanya diproduksi di Jepang dan telah memenuhi atau melampaui standar keselamatan Snell Memorial Foundation.

Sayangnya, hingga hari ini Indonesia belum mampu memiliki produsen helm dengan kualitas yang sama dengan Arai karena berbagai hal.  Jangankan internasional, untuk membuat helm dengan standar nasional saja dibutuhkan bahan pembuatan yang biasanya menggunakan thermal polymer dan carbon fibre untuk kualitas mutu terbaik.

Ia mengungkapkan, kenyataan yang ada adalah para produsen helm standar dalam negeri sendiri masih memiliki kesulitan terkait pengadaan bahan bau pembuatan helm. Bahan helm standar sangatlah mahal dan sulit didapat.
Begitu pula dengan bahan untuk membuat helm SNI. Hingga hari ini Indonesia masih harus mengimpor bahan baku produksi helm Indonesia.

Untuk membuat batok helm, bahan yang diimpor harus memiliki energi penyerapan yang baik dan kuat untuk diuji terhadap suatu benturan. Dalam menguji apakah helm tersebut telah layak pakai atau belum maka helm tersebut harus dibanting terlebih dahulu. Kalau tidak apa-apa berarti helm tersebut telah layak pakai.

Sejak awal mula peradaban, sesungguhnya manusia memang sudah menyadari pentingnya melindungi kepala sebagai bagian terpenting pada tubuh manusia. Dimulai dari penggunaan pelindung kepala saat perang hingga untuk olahraga tertentu. Helm atau Pelindung Kepala yang di gunakan saat mengendarai sepeda motor sendiri pertama kali diciptakan oleh Gottlieb Daimler tahun 1885 dengan bentuk yang  sederhana dan tidakter lalu bersifat alat keselamatan (karena kecepatan sepeda motor masih rendah).

Tahun 1953 Prof. C.F. Lombard menciptakan dan mempatenkan helm untuk sepeda motor yang mementingkan keselamatan. Berdasarkan ciptaan ini helm sepeda motor kemudian disempurnakan dan diterapkan diseluruh dunia. Bahan yang digunakan untuk membuat helm kala itu pun masih sangat sederhana.

Pelindung kepala alias helm adalah hal terpenting dalam kategori perlengkapan keselamatan pengendara motor. Peraturan yang mewajibkan penggunaan helm dengan standar nasional Indonesia kepada pengendara dan penumpang motor merupakan keputusan yang sempurna untuk demi mencegah dampak kecelakaan fatal di kepala serta membantu mewujudkan kesadaran untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Carmudi.co.id sebagai situs jual beli kendaraan memberikan perhatian tidak hanya kepada wujud fisik dari otomotifnya saja, tapi juga memberikan perhatian kepada hal- hal terkait lainnya seperti faktor perlengkapan keselamatan berkendara hingga pengendaranya,” pungkas Subir Lohani.(rls/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.