PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa TImur direkomendasikan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara Pilpres 2014.
Delapan TPS yang dimaksud, TPS 2, TPS 13, TPS 14 dan TPS 15 Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang, TPS 2 dan TPS 10 Desa Kembang Jeruk, TPS 10 Desa Lar-Lar serta TPS 4 Desa Tlagah Kecamatan Banyuates, Sampang.
Anggota Panwaslu Sampang Ahmad Rifto, menjelaskan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu, terdapat beberapa kejanggalan, seperti tidak adanya Model C7 didalam kotak suara, dan jumlah pengguna hak pilih tidak sesuai dengan lampiran Model C1.
“Atas dasar itulah Bawaslu Jawa Timur merekomendasikan kepada KPU Sampang untuk melakukan hitung ulang di 8 TPS yang dimaksud,” ungkap Ahmad Rifto, Minggu (20/7/2014).
Jika hasil hitung ulang terbukti tidak sesuai dengan jumlah pemilih pada TPS, maka bakal dilakukan pemungutan suara ulang.
“Jika nanti hasil hitung ulang terbukti bahwa ada ketidak sesuaian tingkat kehadiran, maka direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” jelasnya.
Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan penghitungan ulang suara Pilpres pada 8 TPS yang dimaksud sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
“Kami siap untuk melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, namun untuk waktu pekasanaannya kita harus melakukan rapat koodinasi terlebih dahulu,” terangnya.(lora/htn)