Diduga Melakukan Ilegal Logging, Warga Patenteng Diamankan Polisi

PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan Madura Jawa Timur, mengamankan Satem (62), warga Dusun Bulek Desa Patenteng Kecamatan Modung, yang diduga melakukan penebangan puluhan pohon di atas tanah milik Perhutani setempat, Selasa (6/5/2014), Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 gelondongan yang terdiri dari kayu jati, akasia dan mahoni.

“Pelaku kami amankan karena diduga melakukan penebangan kayu milik Perhutani di Kecamatan Modung,” papar Kapolres Bangkalan melalui Kasat Reskrim AKP Andy Purnomo.

Menurutnya, pelaku telah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a Undang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara maksimal 5 tahun penjara.

“Saat diperiksa pelaku menyatakan kayu tersebut berada di atas tanah ahli waris keluarganya, tapi itu harus dibuktikan dengan kelengkapan surat kepemilikan tanah,”jelasnya.

Sementara itu, dihadapan penyidik Satem mengaku tidak mengetahui jika kayu tersebut milik Perhutani. Pasalnya, tanah yang di tanamin pohon tersebut merupakan milik ahli waris keluarganya sendiri. Sehingga, ia merasa berhak menebang untuk dijual kepada saudaranya yang memesan kayu.

“Saya tidak tahu kalau itu milik pemerintah, yang saya ketahui itu milik keluarga. Saya menebangnya karena saudara saya mau beli kayu,” paparnya dengan wajah gugup.(Melly/nia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses