Warga Sampang Divonis 3 Bulan Pidana Pemilu

Avatar of PortalMadura.com
portalmadura.com

PortalMadura.Com, – H. Taufik Usman salah seorang Calon Legislatif (Caleg) PKS Dapil II dan Ahmad divonis 3 bulan penjara serta denda Rp 3 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dalam persidangan yang digelar di PN setempat, (5/5/2014). Kedua terdakwa divonis setelah terbukti melakukan perampasan kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Birem Kecamatan Tambelangan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu.

Humas PN setempat Syihabudin menjelaskan, dua terdakwa terbukti mengganggu sistem informasi penghitungan suara hasil Pileg sehingga terdakwa dijatuhi pidana selama tiga bulan penjara dan denda Rp. 3 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim PN Sampang menjatuhkan hukum 5 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta.

“Kedua terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana perampasan dan dikenakan hukuman 3 bulan penjara serta denda Rp 3 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” katanya, Selasa (6/5/2014).

Terkait putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding, sementara pihak PN memberikan batas waktu sampai Kamis (8/5/2014).(lora/nia)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.