PortalMadura.Com, Sumenep – Moh Kutsilah (18), warga Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi di salah satu rumah warga setempat.
“Ini hasil pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (25/9/2017).
Dijelaskan, tanggal 13 September 2017, Polsek Ambunten mengamankan tersangka Matjuri (30), warga setempat. Ia kedapatan barang bukti sabu seberat 0,35 gram dibungkus plastik klip kecil.
“Matjuri mengaku, barang bukti itu dibeli patungan dengan tersangka Moh. Kutsilah,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 112 (1) subs. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Putri/har)