Resmi! Pemkab Sumenep Perketat Pengajuan SK Bupati dan Perbup, OPD Tak Bisa Lagi Bypass

Avatar of PortalMadura.com
Resmi! Pemkab Sumenep Perketat Pengajuan SK Bupati dan Perbup, OPD Tak Bisa Lagi Bypass

SUMENEP, portalmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperketat mekanisme pengajuan produk hukum daerah. Langkah ini mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa untuk melakukan pembahasan mendalam bersama Bagian Hukum Setdakab Sumenep sebelum melayangkan usulan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Penerapan aturan baru tersebut tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasis Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep. Kebijakan ini dirancang guna memastikan proses pembuatan payung hukum daerah berjalan teratur, terkoordinasi, dan tidak ada lagi tahapan yang terlewati secara sepihak.

Melalui alur ini, OPD wajib menyerahkan draf awal rancangan Perbup atau SK Bupati kepada Bagian Hukum untuk ditelaah dan disempurnakan. OPD dilarang keras mengunggah berkas usulan ke aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO) sebelum mengantongi persetujuan fasilitasi dari Bagian Hukum.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, menegaskan bahwa pengetatan ini bertujuan menjaga kualitas serta keabsahan produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah.

“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dibahas dan disempurnakan bersama antara Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Langkah ini memastikan penyusunan produk hukum lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” kata Bambang, Selasa (8/9/2026).

Selain wajib menempuh penelaahan di Bagian Hukum, OPD pemrakarsa juga dituntut mengirimkan draf dokumen melalui aplikasi SRIKANDI serta mematuhi jadwal pembahasan yang telah ditentukan. Catatan serta koreksi dari pembahasan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh OPD sebelum berkas masuk ke tahap finalisasi.

Bambang berharap seluruh pimpinan dan staf OPD dapat menjalankan mekanisme baru ini secara disiplin, sehingga setiap produk hukum yang disahkan Pemkab Sumenep memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara legalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses