PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, menjemput paksa terpidana pesangon dewan, Abdul Qodir di rumahnya, Desa/Kecamatan Robatal, Sampang, Jumat (9/3/2018).
Abdul Qodir tersangkut tindak pidana korupsi pesangon anggota DPRD Sampang periode 1999-2004. Kasusnya sudah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Namun, terpidana menghilang sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sampang sejak satu tahun terakhir.
Eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari terpidana. “Infomasi dari masyarakat, bahwa terpidana ada di daerah Robatal. Kami lakukan pengintaian selama dua hari. Ternyata benar,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Joko Suharyanto.
Untuk menjalani vonis, Abdul Qodir dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan.
Pengungkapan kasus dana pesangon jilid II, Kejaksaan Negeri Sampang telah menetapkan sembilan tersangka. Tujuh orang sudah menjalani hukuman. Mereka berinisial FM, MB, AS, SD, KS, MD dan FF.
“Dua terdakwa lainya, berinisial AS meninggal dunia dan yang baru masuk Abdul Qowi,” pungkasnya.(Rafi/Nanik)