PortalMadura.Com, Sampang – Masyarakat Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat keringanan bebas denda dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Achmadi menjelaskan, bebas denda dan bea balik nama itu berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah, perihal tentang kebijakan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2018.
Hal itu, dilakukan untuk meringankan beban kepada warga Jawa Timur. Ini berlaku sejak, 24 September hingga 15 Desember 2018.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur khususnya Kabupaten Sampang, memberikan kebijakan bebas dari denda dan biaya balik nama kendaraan bermotor,” ujarnya, Minggu (23/9/2018).
Pihaknya menghimbau pada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan baik tersebut.
Persyaratannya mudah, yakni identitas diri berupa KTP, KTP pemilik lama, STNK asli, BPKB asli dan dokumen kendaraan lainnya. (Rafi/Nanik)