Terancam Tak Sesuai Target, Regulasi Terminal Barang Pamekasan Belum Diajukan

Terancam Tak Sesuai Target, Regulasi Terminal Barang Pamekasan Belum Diajukan
dok. Terminal Barang Pamekasan

PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang belum mengajukan regulasi tentang pengoperasian terminal barang yang terletak di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, ke DPRD setempat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Andy Suparto menyampaikan, sampai sekarang eksekutif tidak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum pengoperasian terminal kargo sekaligus rest area tersebut. Sehingga target operasi tahun 2019 terancam tidak bisa terlaksana.

“Pada Prolegda 2019 tidak ada pengajuan raperda perihal rest area, kalau regulasinya tidak cepat diajukan maka semakin lama peresmiannya. Nanti kami panggil dulu dinasnya,” tegasnya, Kamis (20/12/2018).

Anggota Komisi I DPRD Pamekasan itu menambahkan, seharusnya pemkab segera mengajukan raperda apabila ingin segera difungsikan. Mengingat, bangunan yang sudah menelan anggaran miliaran rupiah tersebut sudah rampung sejak dua tahun lalu.

“Seharusnya segera diajukan payung hukumnya supaya bisa segera difungsikan, kalau sekarang saja belum diajukan sampai kapan mau dioperasikan. Padahal manfaatnya banyak, untuk meminimalisir kemacetan lalu lintas dan lain-lain,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.