PortalMadura.Com, Jakarta – Pemerintah akan memperpanjang 5 Tahun batas usia pensiun bagi anggota TNI dari saat ini 53 Tahun.
Presiden RI Joko Widodo mengatakan telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Panglima TNI untuk mengajukan revisi UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tentang batas usia pensiun tersebut.
“Umur 53 Tahun merupakan usia yang masih produktif,” ujar Jokowi, panggilan akrab Presiden usai memimpin Rapim TNI – Polri di Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, kata Jokowi, Negara memiliki alasan memperpanjang batas usia hingga 58 Tahun, seraya mengatakan anggota Polri sudah lebih dulu memperpanjang usia pensiun.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan anggota TNI yang berusia 53 Tahun bisa bertugas dengan baik.
Dia berencana akan menempatkan anggotanya yang berumur di atas 50 Tahun sebagai staf di kantor Panglima TNI.
“Contoh di TNI AL, semakin dewasa semakin paham permasalahan mesin di kapal, bagaimana sistem radar,” kata dia.
Panglima TNI mengaku akan mengajukan revisi terhadap pasal 53 dalam UU tersebut ke DPR.