Belum Ada Pemohon, Sumenep Siap Layani Isi Kolom Penghayat Kepercayaan di KTP

Avatar of PortalMadura.com
Belum Ada Pemohon, Sumenep Siap Layani Isi Kolom Penghayat Kepercayaan di KTP
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep Wahasah

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah siap untuk melayani warga yang hendak mengisi pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Wahasah, Selasa (26/2/2019) menjelaskan, untuk mencantumkan penghayat kepercayaan pada KTP, warga tinggal mengajukan permohonan ke Kantor Dispendukcapil.

“Prosesnya hanya mengajukan permohonan, kami layani. Namun, hingga hari ini tidak ada yang mengajukan permohonan,” terang Wahasah pada wartawan.

Seandainya ada pemohon hari ini, pihaknya sudah sangat siap. Penambahan pada KTP elektronik itu hanya menambah kolom pada aplikasi KTP elektronik.

“Penambahan kolom penghayat kepercayaan itu tinggal menyesuaikan saja,” ucapnya.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2016, dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dengan keputusan tersebut, negara wajib mengakui dan menulis “Penghayat Kepercayaan” dalam kolom agama, yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.