Indonesia Tetapkan 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

Indonesia tetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional
Ilustrasi: Pemungutan suara. ( Jefri Tarigan - Anadolu Agency )

PortalMadura.Com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 merupakan hari libur Nasional.

Penetapan itu dilakukan setelah Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani Keputusan presiden Nomor 10 Tahun 2019 pada 8 April 2019. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (9/4/2019).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019,” bunyi Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dalam Keppres juga menyebutkan penetapan hari libur itu untuk memberikan kesempatan kepada Masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses