PortalMadura.Com, Bangkalan – Pasca pemerintah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi, PT. ASDP Pelabuhan Kamal – Ujung Surabaya, resmi menaikkan harga tiket penyeberangan dari 6 persen hingga 16 persen dari tarif sebelumnya.
“Mulai pukul 00.00, Jum’at (21/11/), tiket penyeberangan pelabuhan Kamal-Ujung Surabaya resmi dinaikkan sesuai surat keputasan dari gubernur Jawa Timur,” ujar Khairil Anwar, Supervisi Operasional PT. ASDP, Kamis (20/11/2014) malam.
Ia menjelaskan, pemberlakuan kenaikan tiket tersebut tidak berlaku bagi penumpang dan roda dua. Namun, hanya berlaku bagi roda empat.
“Kalau penumpang dan roda dua untuk menaikkan tarif tiket tidak diperkenankan oleh menteri perhubungan,” ungkapnya.
Sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur, No.72/ 2014, tentang tarif terpadu angutan penyeberangan, untuk golongan IV Rp. 46.500, kendaraan barang Rp. 46.500, golongan V penumpang Rp. 53.500, kendaraan barang Rp. 58.000, golongan VI kendaraaan penumpang, Rp. 59000, kendaraan barang Rp. 81.500. (atc/htn)