PortalMadura.Com, Bangkalan – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Cholil Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KH. Imam Buchori, melaporkan Moh Ya’kup ke Polres setempat.
Moh Ya’kup yang saat ini menjabat sebagai Kabid SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan diduga memalsukan surat-surat tanah milik pengasuh pondok pesantren.
Laporan polisi dilakukan pada, Rabu (5/2/2020) oleh kuasa hukumnya, Arif Sulaiman. “Kami melaporkan saudara Moh Ya’kub dalam kasus tanah. Saat ini, tanah itu sudah berpindah tangan atas nama Charli Suhartono,” kata Arif Sulaiman.
Ia menduga, Moh Ya’kup memberikan keterangan palsu dan memalsukan surat-surat tanah seluas 3.561 m2 berlokasi di Jl. Ringrut, Kelurahan Melajeh, Bangkalan.
“Sekarang, tanah itu ditempati distributor PT Aqua,” terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hak garap lahan statusnya milik KH Imam Buchori dan disertifikat atas nama Moh Ya’kup. Kemudian terjadi jual beli dengan saudara Charli Suhartono.
“Ini harus diusut tuntas. Moh Ya’kup dan kawan-kawan harus diproses secara hukum,” tandasnya.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Muhammad Bahrudin, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, tadi siang yang laporan saudara KH Imam Buchori didampingi kuasa hukumnya. Tapi detailnya saya gak tau,” katanya.
Sementara, Moh Ya’kup selaku terlapor mengatakan, yang menerbitkan sertifikat tanah adalah pihak BPN dan perangkat lainnya.
“Waktu saya mengajukan permohonan sertifikat tanah disaksikan oleh pihak BPN, Camat dan kepala desa,” terangnya.
Pria yang berstatus aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pendidikan Bangkalan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum dan mengaku siap untuk mengahadapi gugatan pelapor.
“Kami pasrahkan ke proses hukum aja. Saya ngikut aja. Saya siap mengahadapi semua gugatan di pengadilan,” tandasnya.(*)
Baca Juga :