PortalMadura.Com, Sampang – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur membekuk tiga tersangka pengguna Narkotika jenis sabu-sabu dan Pil doble L.
Ketiga tersangka, Suratman warga Kelurahan Gunung Sekar, Ach Kuddus warga jalan Mawar Sampang, dan Moh Abdulloh warga Desa Bringin Kecamatan Tambelengan.
“Ketiganya kami amankan dilokasi yang berbeda,” terang Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Syaiful Anam, Jum’at (26/12/2014).
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,36 gram, 78 pil doble L, dan sebuah alat penghisap sabu,” terangnya.
Untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang haram tersebut, pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap beberapa wilayah yang memang menjadi target pihak kepolisan.
“Kami akan terus melakukan penyisiran, terutama menjelang malam pergantian tahun 2014 ini,” pungkasnya.(lora/htn)