Pembelajaran Tatap Muka SD & SMP di Bangkalan Belum Bisa Dilakukan

Avatar of PortalMadura.com
Pembelajaran Tatap Muka SD & SMP di Bangkalan Belum Bisa Dilakukan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika (Foto: Moh. Saed @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Bangkalan – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tingkat SD dan SMP dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, belum bisa dilaksanakan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan persetujuan ke Satgas Covid-19 untuk melaksanakan PTM namun status Bangkalan masih zona orange.

“Selama zona orange PTM tidak bisa di selenggarakan. Menunggu menkadi status zona kuning. Sejauh ini, kami hanya persiapan saja, karena bagaimanapun juga persiapan itu wajib,” paparnya, Kamis (3/9/2020).

Untuk setiap sekolah, kata dia, yang akan melaksakan kegiatan PTM tentunya harus memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu, perlu ada persetujuan dari empat pihak di antaranya pemerintah daerah, kepala sekolah, komite dan orang tua siswa/wali.

Salah satu indikator bahwa sekolah bisa melaksanakan kegitan PTM harus ada persetujuan dari tim Satgas Covid-19.

“Setiap lembaga yang akan melakukan PTM harus ada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat dalam penggunaan zona memakai skala kabupaten, namun untuk Kabupaten Bangkalan tim Satgas Covid-19 fokus ke zona kecamatan.

“Tim Satgas Bangkalan mengerucutkan menjadi zona kecamatan. Sejauh ini sudah ada delapan kecamatan yang sudah masuk zona kuning, tetapi PTM belum tentu bisa dibuka,” katanya.

Di tengah zona kuning, kata dia, kepala sekolah juga berhak untuk menolak kegiatan PTM berlangsung jika ada salah satu guru maupun murid yang berasal dari zona orange.

“Misalkan ada salah satu sekolah yang sudah masuk zona kuning, akan tetapi jika ada sebagian siswa yang berasal dari zona orange maka kegiatan PTM tersebut tidak disetujui,” terangnya.

“Wali murid juga berhak tidak setuju dengan kegiatan PTM,” sambungnya.

Ketika wali murid tidak setuju maka tidak ada sanksi terhadap peserta didik, karena di tengah pandemi Covid-19 pembelajaran di sekolah masih bisa dilakukan dengan cara daring.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses