Tak Ada Kenaikan, UMK Sampang Rp 1,9 Juta

Avatar of PortalMadura.com
Tak Ada Kenaikan, UMK Sampang Rp 1,9 Juta
Ilustrasi (radarbogor.id)

PortalMadura.Com, – Upah Minimum Kabupaten () tahun 2021 untuk tenaga kerja atau karyawan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tetap tidak mengalami kenaikan.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang, Suhartini menyampaikan, penetapan nilai UMK tahun 2021 sebasar Rp. 1,9 juta.

“Masih tetap seperti 2020. Artinya, tetap tidak ada perubahan atau kenaikan,” ujarnya, Jumat (13/11/2020).

Proses penetapan UMK, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi, pembahasan dan pengajuan bersama dewan pengupahan, pemerintah daerah, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), serikat pekerja, dan pengusaha di Sampang.

Hasil kesepakatan rapat, Suhartini melaporkan usulan nominal upah tidak mengalami kenaikan kepada Bupati Sampang sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMK 2021.

“Selanjutnya, nominal UMK diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan acuan resmi,” lanjutnya.

Senada dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan mengaku, jika nominal UMK tahun 2021 telah ada kesepakatan bersama dengan melibatkan semua pihak.

Secara regulasi kata Wawan (sapaan akrab), walaupun tidak mengalami kenaikan tetap berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bernilai Rp 1.868.777 ribu. “Sedangkan nominal UMK Sampang 2021 tetap Rp 1.9 juta,” singkatnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.