PortalMadura.Com, Sumenep – Warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat kesempatan untuk membuat dan memperpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis di Polres Sumenep.
Pelayanan itu merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Toni Irawan mejelaskan, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis itu berlaku bagi warga kurang mampu.
“Kami akan mengawali dengan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya, Senin (4/1/2020).
Ketentuannya, kata dia, masih menunggu kepastian lebih lanjut dari Mabes Polri. “Kita menunggu itu saja. Dan mohon maaf belum bisa menyampaikan secara detail,” ujarnya.(*)