Hari Libur, 49 Warga Sumenep Terjaring Operasi Yustisi

Avatar of PortalMadura.com
Hari Libur, 49 Warga Sumenep Terjaring Operasi Yustisi
Pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi push up (Foto. taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Sebanyak 49 warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjaring , Jumat (12/2/2021).

Mereka tidak menggunakan masker saat melintas di area Taman Bunga (TB) Kota Kabupaten Sumenep. Petugas gabungan Satgas tetap menggelar operasi yustisi pada hari libur Imlek.

“Mereka disanksi sosial berupa push up dan membaca ayat-ayat pendek Alquran,” terang Kasi Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Taufikurrahman.

Mereka dinilai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) karena kedapatan tidak memakai masker. Operasi yustisi digelar sejak pukul 09.00-10.00 WIB.

Menurut dia, operasi yustisi terus akan dilakukan sebagai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan.

Saat operasi yustisi melibatkan Cost Per Mille (CPM) atau polisi meliter, Dinas Kesehatan (Dinkes), TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perizinan, Pariwisata dan Disdukcapil Sumenep.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.