Pulang dari Malaysia, Warga Sokobanah Konsumsi Sabu dan Miliki Senpi

Avatar of PortalMadura.com
Pulang dari Malaysia, Warga Sokobanah Konsumsi Sabu dan Miliki Senpi
Tersangka penyalahgunaan Narkotika S abu dan Senpi diringkus polisi (Foto: Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, SampangPolres Sampang, Madura, Jawa Timur, meringkus seorang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan kepemilikan Senjata Api (senpi) rakitan.

Tersangka Toli (45) warga , , Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dititangkap anggota Polsek Sokobanah di Ralan Raya Desa Sokobanah Daya.

“Kami temukan barang bukti narkoba terbungkus plastik bening dengan berat sekitar satu ons sabu milik tersangka dan senpi,” terang Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Senin (15/2/2021).

Kasatres Narkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan, tersangka baru terlibat mengonsumsi sabu setelah pulang dari Malaysia.

Selain sabu, pihaknya menemukan barang bukti Senjata Api (senpi) rakitan jenis revolver lengkap dengan satu butir amunisi aktif yang tersimpan di laci lemari hias tersangka.

“Senjata api yang disimpan itu untuk menjaga keselamatan diri [pelaku] dari hal yang tidak dinginkan,” katanya.

Tersangka selain dijerat kasus narkoba juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/Drt/1951. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.