PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dan meringkus 40 tersangka.
Para tersangka itu statusnya 19 pemakai dan 21 pengedar. Kasus narkoba ini terungkap dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
“Barang bukti yang diamankan 64,56 gram sabu, 3 butir inex atau ekstasi, dan sebanyak 4,20 gram tembakau jenis gorila,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto, Kamis (18/3/2021).
Kasus tersebut diungkap oleh jajaran polsek sebanyak 18 tersangka, 2 di antaranya bawah umur. Sedangkan polres sendiri mengungkap 22 tersangka.
Tersangka bawah umur berinisial AJ dan AG dengan barang bukti 8,33 gram sabu-sabu.
Menurut dia, hampir semua wilayah hukum di lingkungan Polsek di Bangkalan terdapat kasus narkoba.
Ia berharap, keterlibatan warga Bangkalan sangat dibutuhkan dalam rangka memberantas peredaran narkoba.(*)