PortalMadura.Com, Sumenep – Sedikitnya 39 pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum mengantongi Surat Izin Operasional dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Plt Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Muh. Rifa’i Hasyim menyebutkan, pondok pesantren yang terdata mencapai 411 lembaga.
”Yang memiliki Izin Operasional sebanyak 372 lembaga. Sisanya, 39 lembaga tidak mengantongi izin,” terangnya, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, izin operasional memiliki tujuan dan fungsi untuk memudahkan proses pemantauan serta keberadaan bagi ponpes secara nasional.
Selain itu, kata dia, ponpes yang telah terdaftar melalui EMIS dapat mengusulkan bantuan kepada pemerintah pusat berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan jenis bantuan lainya.
”Yang tidak memiliki surat izin maka tidak boleh melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti biasanya,” terangnya.
Pesantren yang belum mengurus surat izin, pihaknya mengimbau segera mengurus administrasi secara lengkap ke Kantor Kemenag.
”Kalau sudah terdaftar, secara administratif biak dan lebih kuat peranannya di masyarakat,” pungkasnya (*)