39 Ponpes di Sumenep Tidak Kantongi Izin Operasional

Avatar of PortalMadura.com
39 Ponpes di Sumenep Tidak Kantongi Izin Operasional

PortalMadura.Com, – Sedikitnya 39 () di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum mengantongi Surat Izin Operasional dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Plt Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Muh. Rifa'i Hasyim menyebutkan, pondok pesantren yang terdata mencapai 411 lembaga.

”Yang memiliki Izin Operasional sebanyak 372 lembaga. Sisanya, 39 lembaga tidak mengantongi izin,” terangnya, Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, izin operasional memiliki tujuan dan fungsi untuk memudahkan proses pemantauan serta keberadaan bagi ponpes secara nasional.

Selain itu, kata dia, ponpes yang telah terdaftar melalui EMIS dapat mengusulkan bantuan kepada pemerintah pusat berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan jenis bantuan lainya.

”Yang tidak memiliki surat izin maka tidak boleh melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti biasanya,” terangnya.

Pesantren yang belum mengurus surat izin, pihaknya mengimbau segera mengurus administrasi secara lengkap ke Kantor Kemenag.

”Kalau sudah terdaftar, secara administratif biak dan lebih kuat peranannya di masyarakat,” pungkasnya (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.