PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 40 unit sepeda motor yang dijadikan untuk balap liar diamankan petugas Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang, AKBP Arman menyampaikan, menjelang bulan puasa Ramadan banyak remaja yang nongkrong dan melakukan aksi balap liar. Aksi mereka meresahkan warga.
Pihaknya sempat kesulitan melakukan operasi penertiban aksi balap liar, karena pelaku sering pindah lokasi. “Kami lakukan tindakan tegas agar tidak mengulangi lagi,” katanya, Selasa (29/3/2022).
Ke-40 unit motor itu, diamankan di sejumlah lokasi pada malam Minggu kemarin (26/3/2022). Namun, pihaknya tidak mengamankan pelaku balap liar.
“Rata-rata pelaku balap liar usia remaja. Semua kendaraan tidak dilengkapi dengan standar atau tidak layak jalan. Ke-40 unit motor itu ada di Polsek Kota,” terangnya.
Aksi balap liar yang dilakukan remaja Sampang itu, sering dilaporkan dan dikeluhkan oleh warga. Aktivitasnya telah mengganggu masyarakat. “Yang jelas melanggar lalu lintas,” ucapnya.
Upaya pencegahan terjadinya aksi balap liar, pihaknya terus melakukan pemantauan secara intens agar tidak terulang kembali serta melarang penggunaan knalpot brong.
Pemilik motor yang diamankan pada aksi balap liar, dikenakan sanksi Pasal 285, 288, Undang-Undang RI. “Proses sidang kami lakukan setelah lebaran,” terangnya.
Sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen resmi akan diproses oleh Reskrim Polres Sampang.(*)