PortalMadura.Com, Sumenep – Warga Desa Paliat, Kecamatan Pulau Sapeken, Madura, Jawa Timur, Ika (20) diduga diperkosa oleh inisial HN (40), warga setempat.
Peristiwa tersebut bermula saat korban mengurus perceraian ke rumah suaminya di Desa Jate Lanjeng, Pulau Kangean dengan diantar pelaku yang merupakan kepala dusun (Kadus) Paliat.
“Ditengah perjalanan, tepatnya di Jete Lanjheng, korban di paksa untuk berhubungan intim layaknya suami-istri,” kata Asri, kerabat korban, via telepon, Jum’at (27/3/2015).
Korban yang sudah mempunyai satu anak itu berniat mengurus surat cerai ke rumah suaminya di pulau Kangean. Korban mengajak pelaku karena merupakan perangkat desa.
“Keluarga korban memang meminta kadus itu untuk menemani korban saat mengurus perceraiannya, tapi justru terjadi seperti ini,” urainya.
Menurutnya, setelah pulang dari rumah suaminya, korban langsung melapor ke kepala desa Paliat.
“Korban sudah melaporkan kejadian ini ke kepala desa. Tapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” jelasnya. (arifin/htn)