Kerja Keras, DPRD Sumenep Tuntaskan 14 Raperda Selama 2022

Avatar of PortalMadura.com
Kerja Keras, DPRD Sumenep Tuntaskan 14 Raperda Selama 2022
Juhari (Humas Protokol Publikasi DPRD Sumenep)

PortalMadura.Com, – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menuntaskan 14 rancangan peraturan daerah () selama tahun anggaran 2022.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) , Juhari menyebutkan, ada 21 Raperda yang diusulkan dan selesai dibahas hingga 14 Raperda.

“Dari 14 Raperda itu, tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi Perda,” terang Juhari, Senin (14/11/2022).

Politisi PPP ini menyebutkan, tiga Raperda yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) meliputi, (1) Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, (2) Perda Kabupaten Layak Anak, dan (3) Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

DPRD Sumenep juga melanjutkan pembahasan 4 Raperda yang masuk Bapemperda dan telah selesai dibahas, meliputi; (1) Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, (2) Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, (3) Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai, (4) Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

“Empat Raperda itu belum ditetapkan menjadi Perda,” katanya.

Alasannya, kata dia, fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum selesai. “Kami harap, proses fasilitasi itu segera selesai dan ditetapkan menjadi Perda,” katanya.

Berdasarkan surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang permohonan fasilitasi 4 Raperda, sudah diajukan pada akhir Agustus 2022. Namun, belum selesai.

Pihaknya menegaskan, bahwa DPRD Sumenep telah bekerja maksimal merampungkan pembahasan Raperda yang masuk pada tahun 2022. “Tugas legislatif sudah selesai. Tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemprov untuk ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya.

DPRD Sumenep juga baru menyelesaikan pembahasan 4 Raperda meliputi; (1) Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, (2) Raperda Desa Wisata, (3) Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat, (4) Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

Empat raperda selesai dibahas akhir Oktober 2022. Saat ini dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sedangkan dari 11 Raperda yang telah dibahas, satu di antaranya merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

“Sementara, 10 Raperda lainnya merupakan usul prakarsa DPRD Sumenep,” terangnya.

Adapun Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, Perda APBD 2023 sudah sudah rampung. “Total yang sudah selesai dibahas tercatat 14 raperda,” pungkasnya.

Berikut 14 Raperda Sumenep Tahun Anggaran 2022

Sudah Menjadi Perda Sumenep;

1. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
2. Raperda Kabupaten Layak Anak
3. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
5. Raperda Perubahan APBD 2022
6. Raperda APBD 2023

Tahap Fasilitasi Pemprov Jatim;

7.Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
8.Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir
9.Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai
10.Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

Baru Selesai Dibahas;

11. Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern
12. Raperda Desa Wisata
13. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat
14. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.