PortalMadura.Com, Sumenep – Masa tunggu jemaah calon haji, khususnya Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencapai 34 tahun.
Perkiraan masa tunggu tersebut bila warga muslim Sumenep mendaftar menjelang tutup tahun 2022.
“Masa tunggu 34 tahun,” terang Kepala Kantor Kemenag Sumenep Choirony Hidayat, dihubungi PortalMadura.Com, Jumat (9/12/2022).
Maka calon jemaah haji Sumenep perlu bersabar hingga tahun 2056 untuk melaksanakan rukun Islam kelima.
Estimasi keberangkatan jemaah calon haji tersebut tidak sama setiap wilayah. Dan bertambahnya masa tunggu, salah satunya disebabkan tidak adanya pemberangkatan calon haji selama Pandemi Covid-19.
Dampak dari masa tunggu haji yang lama itu, ada yang merespon dengan cara menarik biaya haji atau melakukan pembatalan untuk melaksanakan ibadah haji.
“Yang melakukan penarikan biaya haji untuk pembatalan keberangkatan, rata-rata tiap hari tiga hingga tujuh orang,” terang Choirony Hidayat.
Sebagian besar membatalkan keberangkatan karena alasan usia dan lamanya daftar tunggu. Mayoritas usianya di atas 50 tahun. “Mereka merasa tidak memungkinkan lagi bisa menunaikan ibadah haji ke tanah suci,” katanya.
Pihaknya menduga, mereka yang menarik biaya haji itu memilih ibadah umrah. Choirony menyayangkan dengan adanya fenomena pembatalan haji yang merupakan rukun Islam bagi yang mampu.
“Seharusnya yang mendaftar tidak membatalkannya. Walaupun misalnya mau umrah, maka silakan umrah tanpa menarik biaya haji,” pungkasnya.(*)