PortalMadura.Com, Sumenep – Polisi di Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini, anggota Polsek Kota menangkap pria asal Desa/Kecamatan Ambunten, Sumenep, berinisial MA.
MA ditangkap anggota Polsek Kota ketika berada di salah satu rumah di Desa/Kecamatan Batuan.
“Tersangka tertangan tangan membawa sabu seberat 0,21 gram dan seperangkat alat hisap,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti di Sumenep, Jumat (31/3).
Ketika ditangkap, tersangka hendak menghisap sabu-sabu di rumah yang diduga sering menjadi lokasi pesta sabu-sabu.
Widiarti menjelaskan, penggerebekan tersangka diawali adanya informasi dari warga tentang sering adanya pesta sabu-sabu di tempat kejadian perkara.
Saat ini, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)