PortalMadura.Com, Bangkalan – Gaji dan tunjangan Fuad Amin Imron (FA) Ketua non aktif DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur untuk sementara dihentikan.
“Status hukum FA sekarang sudah menjadi terdakwa. Sehingga gaji dan fasilitas lainnya dihentikan,” kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman, Kamis (7/5/2015).
Keputusan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan. “Yang perlu di garis bawahi, maksud dari dihentikan sementara tersebut ialah apabila FA di nyatakan tidak bersalah, maka gaji dan tunjangan akan di kembalikan lagi,” tegasnya.
Menurut dia, jika hasil keputusan pengadilan membuktikan dia bersalah, maka selain tidak menerima gaji dan tunjangan, FA akan diberhentikan secara resmi dari keanggotaan DPRD.(suhul/choir)