PortalMadura.Com, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Korban berinisial MA (25), warga Kecamatan Batuputih, kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah rekannya di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta.
Motor jenis Honda PCX warna putih dengan nomor polisi M 3486 YH, dilaporkan hilang sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, motor ditemukan di dapur rumah milik warga berinisial H. Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku berinisial K (37), yang diketahui menyembunyikan kendaraan tersebut atas permintaan seseorang berinisial MA bin S.
Pelaku K akhirnya diamankan di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta, dan digelandang ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto menyebutkan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan fotokopi BPKB telah diamankan oleh penyidik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Agus Rusdiyanto menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Sumenep dalam menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor, yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus bergerak cepat dan responsif dalam menangani setiap laporan kejahatan,” tegasnya.
Untuk tersangka lain atau yang terlibat dalam pencurian motor tersebut, pihaknya belum merilis secara detil.(*)