PORTALMADURA.COM – Proses pengangkatan kepala sekolah definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep kini menerapkan acuan baku dan ketat. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana mengisi posisi pimpinan sekolah wajib memenuhi sejumlah kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, menegaskan bahwa penunjukan kepala sekolah tidak lagi dilakukan secara sembarangan. Ketentuan ini berlaku bagi ASN dari jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami dalam proses pengangkatan ini mempertimbangkan kompetensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iksan.
Syarat Utama dan Kualifikasi Calon Kepsek
Berdasarkan regulasi terbaru, calon kepala sekolah wajib mengantongi sertifikat pendidik. Selain itu, terdapat kriteria batas minimal masa kerja serta jenjang kepangkatan:
- Jalur PNS: Minimal menduduki jenjang kepangkatan golongan III/c.
- Jalur PPPK: Memiliki masa pengabdian minimal delapan tahun.
- Kinerja & Pengalaman: Mengantongi rekam jejak penilaian kinerja baik selama dua tahun berturut-turut serta memiliki pengalaman manajerial.
Di samping persyaratan teknis tersebut, terdapat syarat administratif berupa rekomendasi instansi pusat. Calon kepsek dari jalur PNS wajib mengantongi rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, bagi pegawai jalur PPPK, rekomendasi harus diterbitkan oleh BKN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB).
287 Sekolah Alami Kekosongan Kepala Sekolah
Dinas Pendidikan Sumenep mencatat saat ini ada 287 satuan pendidikan yang tidak memiliki kepala sekolah definitif. Rinciannya terdiri dari 280 Sekolah Dasar (SD) dan 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Dinas Pendidikan menjaring kandidat melalui dua skema, yakni pengiriman undangan resmi dari dinas serta pengajuan mandiri oleh ASN yang berminat.
Guna memastikan kualitas calon pimpinan, pihak dinas telah berkoordinasi dengan pengawas sekolah untuk memetakan potensi dan rekam jejak ASN. Sementara proses seleksi tahap berikutnya berjalan, posisi kepala sekolah yang kosong untuk tingkat SD akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Dapatkan pembaruan berita seputar kebijakan pendidikan, pemerintahan, dan informasi publik Sumenep setiap hari hanya di portalmadura.com.





