Polisi Tangkap Pria di Sumenep Bawa 31 Poket Sabu Tersembunyi di Bungkus Rokok

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Tangkap Pria di Sumenep Bawa 31 Poket Sabu Tersembunyi di Bungkus Rokok
Polisi Tangkap Pria di Sumenep Bawa 31 Poket Sabu Tersembunyi di Bungkus Rokok

PortalMadura.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pelosok.

Seorang pria berinisial MZ (49) , warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, ditangkap di rumahnya pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB .

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 31 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disembunyikan secara rapi di dalam bungkus rokok dan kotak seng . Total berat barang bukti mencapai 12,01 gram .

Tidak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain uang tunai Rp318.000 , satu unit handphone, alat hisap sabu (bong ), pipet kaca, korek api, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres Sumenep AKBP Rivanda , melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti , Selasa (22/7/2025).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba, khususnya di daerah pedesaan yang selama ini menjadi target penyelundupan karena akses pengawasan yang lebih longgar.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” tegas Widiarti.

MZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , yang ancaman hukumannya sangat berat—maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung hasil persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses