ODGJ Aniaya 4 Orang di Pernikahan, Malah Korban Hukum: Empat Warga Jadi Tersangka!

Avatar of PortalMadura.com
ODGJ Aniaya 4 Orang di Pernikahan, Malah Korban Hukum: Empat Warga Jadi Tersangka!
ODGJ Aniaya 4 Orang di Pernikahan, Malah Korban Hukum: Empat Warga Jadi Tersangka!

Sebuah kasus hukum yang menyita perhatian terjadi di Kecamatan Nonggunong, Sumenep, madura. Empat warga Desa Rosong kini berstatus terdakwa dalam persidangan, padahal mereka mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada sebuah acara resepsi pernikahan, Rabu (9/4/2025).

Ironisnya, pelaku penganiaya—Sahwito (35), warga Desa Telaga yang dikenal sebagai ODGJ—justru tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, ia dianggap korban dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan.

Empat terdakwa tersebut adalah Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak, semuanya warga Desa Rosong. Mereka kini berjuang membuktikan di persidangan bahwa mereka tidak melakukan penganiayaan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

PortalMadura.comKuasa hukum terdakwa Asip, Marlaf Sucipto, mengungkapkan kronologi berdasarkan kesaksian para saksi mata dan dokumen hukum yang ada. Menurutnya, kejadian bermula saat Sahwito tiba-tiba muncul di acara pernikahan anak Abdus Salam di Desa Rosong sekitar pukul 11.30 WIB.

Sahwito, yang tidak diundang, langsung duduk di kursi tamu kehormatan—posisi yang biasanya ditempati kerabat dekat mempelai. Kehadirannya langsung membuat suasana tegang. Warga setempat mengenalnya sebagai ODGJ yang pernah dipasung keluarganya karena kerap bersikap agresif.

Saksi mata menyebutkan bahwa Sahwito tiba-tiba menyerang sejumlah tamu, termasuk keempat terdakwa. Mereka mengaku hanya berusaha melindungi diri dan tamu lain dari amukan Sahwito yang tidak terkendali.

Namun, dalam proses penyidikan oleh kepolisian setempat, justru keempat korban itulah yang dijadikan tersangka. Dakwaan jaksa menyebut mereka melakukan penganiayaan terhadap Sahwito. Padahal, menurut saksi dan dokumen medis yang dipegang kuasa hukum, Sahwito tidak mengalami luka signifikan, sementara beberapa korban mengalami memar dan trauma psikologis.

Kini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep. Marlaf menilai ada kesalahan prosedural di tingkat penyidikan yang kemudian dibiarkan berlanjut oleh kejaksaan. “Ini jelas kasus terbolak-balik. Korban jadi terdakwa, pelaku malah jadi korban,” ujarnya.

Kasus ini memicu sorotan publik terhadap penegakan hukum yang melibatkan ODGJ, serta pentingnya pemeriksaan psikologis dan kehati-hatian dalam penyidikan. Hingga kini, pihak kepolisian dan kejaksaan belum memberikan penjelasan resmi terkait keputusan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses