Sidak Tambak Udang di Sumenep Ungkap Limbah Dibuang Langsung ke Laut, IPAL Hanya Pajangan

Avatar of PortalMadura.com
Sidak-Tambak-Udang-di-Sumenep-Ungkap-Limbah-Dibuang-Langsung-ke-Laut-IPAL-Hanya-Pajangan.
Sidak-Tambak-Udang-di-Sumenep-Ungkap-Limbah-Dibuang-Langsung-ke-Laut-IPAL-Hanya-Pajangan.

PortalMadura.comPanitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep mengungkap temuan mencengangkan dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang pada Senin (15/12/2024) hingga Selasa (16/12/2024).

Sejumlah tambak udang—baik berizin maupun ilegal—terbukti membuang limbah langsung ke laut tanpa pengolahan, mengancam ekosistem pesisir dan merugikan keuangan daerah.

Temuan paling mengkhawatirkan terjadi di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, di mana Pansus menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan tambak besar benar-benar tidak beroperasi. Padahal, fasilitas tersebut wajib digunakan sesuai izin lingkungan.

“IPAL memang ada secara fisik, tapi tidak tampak digunakan. Kami menduga sejak awal memang tidak pernah difungsikan,” ungkap anggota Pansus Samsiyadi, Selasa (16/12/2024).

Kondisi lebih parah ditemukan di Desa Juruan Daya, Batuputih. Di sana, satu tambak berskala besar beroperasi tanpa izin sama sekali dan secara terang-terangan membuang limbah ke laut.

Samsiyadi mengaku heran karena perusahaan tersebut justru tampil percaya diri seolah memiliki “backing” dari pihak berwenang.

“Sudah tidak berizin, limbahnya langsung ke laut. Ini sangat parah. Di mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH)?” tegasnya.

Temuan serupa juga terjadi di wilayah Badur, di mana perusahaan besar dianggap mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“IPAL-nya cuma formalitas. Jelas tidak digunakan,” tambah Samsiyadi, yang juga politisi Partai NasDem.

Di Kecamatan Batang-Batang, modus pelanggaran lebih canggih. Anggota Pansus lainnya, Endi dari PDI Perjuangan, mengungkap bahwa salah satu perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai dengan menciptakan ilusi bahwa air telah melalui IPAL—padahal sistem pengolahan itu tidak pernah aktif.

“Mereka pura-pura punya sistem, tapi sebenarnya limbah mentah mengalir bebas. Ini sangat berbahaya secara ekologis,” ujar Endi.

Berdasarkan data Pansus, terdapat sekitar 400 tambak udang ilegal di Kabupaten Sumenep.

Akibatnya, daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1,5 miliar per tahun.

Selain kerugian finansial, praktik ini menimbulkan risiko pencemaran jangka panjang terhadap perairan, terumbu karang, dan mata pencaharian nelayan tradisional.

Pansus kini mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera menutup seluruh tambak ilegal dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Sumenep tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tambak Udang yang akan mengatur tata kelola usaha tambak secara komprehensif—dengan penekanan khusus pada pencegahan pencemaran dan perlindungan ekosistem pesisir.

Sebagai informasi, usaha tambak udang wajib memenuhi sejumlah perizinan, termasuk izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, IMB, dan surat izin pembudidayaan ikan.

Namun, temuan lapangan menunjukkan regulasi tersebut kerap diabaikan tanpa konsekuensi berarti.

Pansus berjanji akan terus memantau perkembangan dan mendorong transparansi penuh dalam penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses