PortalMadura.com–Menjelang akhir tahun, pemerintah telah resmi menetapkan cuti bersama Hari Raya Natal 2025 jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Hari Raya Natal sendiri ditetapkan sebagai libur nasional pada Kamis, 25 Desember 2025. Dengan penambahan satu hari cuti bersama di hari berikutnya, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang akhir pekan yang membentuk long weekend—mulai Kamis (25/12) hingga Minggu (28/12).
Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan Natal sekaligus memudahkan perencanaan liburan, perjalanan mudik, atau sekadar waktu berkumpul bersama keluarga.
Bagi pekerja yang ingin memperpanjang masa libur hingga pergantian tahun, pemerintah memberikan panduan rekomendasi cuti tambahan. Dengan mengambil cuti pada Rabu, 24 Desember 2025, serta Senin hingga Rabu (29–31 Desember 2025), libur bisa berlangsung hampir sepekan penuh—mulai 24 Desember 2025 hingga Kamis, 1 Januari 2026, yang juga merupakan libur nasional Tahun Baru.
Meski demikian, penerapan cuti tambahan tetap mengacu pada kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan. Masyarakat diimbau untuk memastikan pengajuan cuti sesuai prosedur yang berlaku di tempatnya bekerja.
Penetapan cuti bersama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui peningkatan mobilitas masyarakat dan pariwisata domestik, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak libur dan produktivitas kerja





