Raperda Tambak Udang Sumenep Menuju Sah, Targetkan PAD Rp 1,5 Miliar di 2026

Avatar of PortalMadura.com
Raperda Tambak Udang Sumenep Menuju Sah, Targetkan PAD Rp 1,5 Miliar di 2026
Raperda Tambak Udang Sumenep Menuju Sah, Targetkan PAD Rp 1,5 Miliar di 2026

PortalMadura.comRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tambak Udang di Kabupaten Sumenep telah menyelesaikan tahap pembahasan di DPRD setempat. Dokumen raperda ini resmi ditandatangani melalui berita acara oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep bersama Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep, dan kini menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ketua Pansus Raperda Tambak Udang DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mengatakan bahwa setelah evaluasi gubernur selesai, raperda akan segera diparipurnakan untuk diundangkan sebagai perda yang mengikat.

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menertibkan pengelolaan tambak udang,” ujar Yasid, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, perda tersebut tidak hanya mengatur perizinan, tetapi juga menekankan tanggung jawab sosial perusahaan, termasuk kewajiban mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara serius. Selama ini, banyak pengusaha tambak di Sumenep beroperasi tanpa izin dan mengabaikan standar lingkungan.

Berdasarkan data yang dihimpun pansus, dari sekitar 450 tambak udang yang beroperasi di Sumenep, hanya 31 unit yang memiliki izin resmi. Kondisi ini menyebabkan minimnya kontribusi sektor tambak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saat ini, sektor tambak udang hanya menyumbang sekitar Rp 20 juta per tahun ke PAD,” ungkap Yasid.

Namun, dengan penerapan perda yang ketat, DPRD menargetkan kontribusi sektor ini meningkat signifikan. Pada 2026, PAD dari tambak udang ditargetkan mencapai Rp 150 juta, berasal terutama dari kewajiban uji laboratorium rutin yang wajib dilakukan setiap tambak.

“Jika semua tambak berizin dan tertib aturan, potensi PAD bisa mencapai Rp 1,5 miliar per tahun,” tegasnya.

Yasid menekankan bahwa eksekusi perda menjadi tanggung jawab Pemkab Sumenep. Ia meminta pemerintah daerah bersikap konsisten, terutama dalam menindak pemilik tambak ilegal.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, tidak dapat dimintai keterangan terkait perkembangan ini. Saat dihubungi melalui nomor ponsel yang biasa digunakan, ia tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses