PortalMadura.com–Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur pada Rabu malam, 24 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan di tengah pengawalan ribuan buruh yang menggelar aksi di Surabaya, menuntut kepastian kenaikan upah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Berdasarkan SK tersebut, Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp5.288.796. Posisi kedua hingga kelima diduduki oleh wilayah penyangga Surabaya:
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
Di sisi lain, Kabupaten Situbondo tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah, yaitu Rp2.483.962, disusul Kabupaten sampang dengan UMK Rp2.484.443.
Penetapan UMK ini mengacu pada formula kenaikan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah. Proses penetapan juga melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan respons dari serikat pekerja.
Berikut 10 besar UMK tertinggi di Jawa Timur 2026:
- Surabaya – Rp5.288.796
- Gresik – Rp5.195.401
- Sidoarjo – Rp5.191.541
- Pasuruan – Rp5.187.681
- Mojokerto – Rp5.176.101
- Malang – Rp3.802.862
- Kota Malang – Rp3.736.101
- Kota Batu – Rp3.562.484
- Kota Pasuruan – Rp3.555.301
- Jombang – Rp3.320.770
Sementara itu, wilayah madura mencatat angka UMK di kisaran Rp2,5 juta, dengan Sumenep (Rp2.553.688), bangkalan (Rp2.550.274), dan pamekasan (Rp2.528.004).
Penetapan UMK 2026 ini diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha menjelang tahun depan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi pasca-pandemi.





