ASN Bangkalan Viral Karaoke Pakai Seragam Saat Jam Kerja, Wabup Langsung Turun Tangan!

Avatar of PortalMadura.com
ASN Bangkalan Viral Karaoke Pakai Seragam Saat Jam Kerja, Wabup Langsung Turun Tangan!
ASN Bangkalan Viral Karaoke Pakai Seragam Saat Jam Kerja, Wabup Langsung Turun Tangan!

PortalMadura.comSebuah video yang menampilkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Bangkalan sedang berkaraoke dan berjoget di sebuah kafe sambil mengenakan seragam Korpri viral di media sosial pada pekan ini. Video tersebut memicu kecaman luas dari warganet lantaran aksi itu diduga terjadi pada jam kerja.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sekitar 10 orang yang diduga berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Bangkalan asyik bernyanyi dan menari tanpa rasa canggung. Mereka masih mengenakan pakaian dinas lengkap dengan atribut Korpri, memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di luar batas etika profesi ASN.

Lokasi kejadian diidentifikasi berada di sebuah kafe di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan, Madura. Tempat itu langsung menjadi sorotan publik setelah video menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Menanggapi viralnya video tersebut, Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far, menyatakan penyesalannya dan langsung mengambil langkah cepat. Ia mengaku telah menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat untuk melakukan pendalaman.

“Kami menyayangkan adanya hal-hal yang tidak patut itu terjadi, apalagi kalau di jam kerja,” tegas Fauzan, Kamis (25/12/2025).

Pemkab Bangkalan kini tengah memverifikasi status kepegawaian masing-masing orang dalam video—apakah mereka berstatus PNS, PPPK, atau PPPK paruh waktu—agar dapat menjatuhkan sanksi yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang terbukti, kami akan sanksi. Sanksi bagi PPPK paruh waktu, misalnya, bisa berupa pencabutan usulan sebagai tenaga PPPK,” ujar Fauzan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Bangkalan mengenai pentingnya menjaga integritas dan disiplin kerja. Pemerintah daerah menegaskan bahwa fasilitas dan waktu kerja tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan pribadi apalagi yang bersifat hiburan di jam dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses