PortalMadura.com–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta PT Nestlé Indonesia menghentikan sementara distribusi dan impor susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 yang diproduksi di pabrik Nestlé di Konolfingen, Swiss. Permintaan ini dikeluarkan pada Rabu, 14 Januari 2026, menyusul peringatan global dari sistem keamanan pangan Uni Eropa terkait potensi kontaminasi berbahaya.
Meski belum ada laporan kasus keracunan di Indonesia, BPOM mengambil langkah pencegahan demi melindungi kesehatan bayi—kelompok konsumen paling rentan terhadap risiko pangan.
Toksin Cereulide Jadi Pemicu Utama Tindakan Pencegahan
Langkah ini berkaitan dengan temuan potensi cemaran toksin cereulide, racun yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini tahan terhadap suhu tinggi dan dapat menyebabkan gejala serius seperti muntah hebat, diare, dan kelesuan—terutama pada bayi.
Kontaminasi diduga berasal dari bahan baku arachidonic acid (ARA) oil yang digunakan dalam beberapa batch susu formula Nestlé. Produk dengan bahan baku tersebut telah ditarik di puluhan negara sebagai respons atas peringatan internasional.
Dua Batch Teridentifikasi, Hasil Uji Lab Negatif tapi Tetap Ditarik
BPOM mengonfirmasi dua batch S-26 Promil Gold pHPro 1 yang masuk ke Indonesia:
- 51530017C2
- 51540017A1
Keduanya memiliki nomor izin edar ML 562209063696. Hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi pada sampel yang diuji (batas deteksi < 0,20 µg/kg). Namun, karena produk ini dikonsumsi bayi, BPOM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian preventif.
Nestlé Lakukan Penarikan Sukarela, Konsumen Bisa Tukar atau Kembalikan
Menindaklanjuti arahan BPOM, PT Nestlé Indonesia langsung melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) seluruh produk dari dua batch tersebut. Perusahaan juga membuka saluran layanan konsumen untuk proses pengembalian atau penukaran.
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk dengan nomor batch di atas untuk segera menghentikan penggunaan, lalu mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan pelanggan Nestlé.
Produk Lain Masih Aman, BPOM Ajak Masyarakat Cek Label
BPOM menegaskan bahwa produk Nestlé lainnya—termasuk varian S-26 dari batch berbeda—tetap aman dikonsumsi sesuai standar keamanan pangan nasional.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, BPOM mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa label, nomor izin edar, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau memberikan susu formula kepada bayi. Upaya ini sejalan dengan kampanye “KLIK Check” BPOM yang mendorong konsumen memastikan keamanan pangan keluarga, terutama untuk bayi dan anak-anak.
BPOM terus memantau perkembangan global terkait insiden ini dan berkoordinasi dengan otoritas keamanan pangan internasional guna memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen Indonesia.





