PortalMadura.com–Ketua Badan Kehormatan DPRD Pamekasan, Mohamad Ali Fikri, mengumumkan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap pelapor kedua dalam kasus dugaan tindak asusila dan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan oknum anggota DPRD setempat.
Pelapor tersebut, Moch. Thoriqil Akmal, gagal memenuhi panggilan resmi pada Kamis (15/1/2026) pukul 10.00 WIB tanpa memberikan alasan resmi.
Menurut Ali Fikri, proses klarifikasi ini merupakan bagian penting dari mekanisme internal DPRD untuk menjaga integritas dan kehormatan lembaga. “
Dalam beberapa pekan terakhir, kami menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pelapor pertama telah menyelesaikan pemeriksaan dan BAP-nya sudah diterbitkan,” ujarnya di Gedung DPRD Pamekasan, Kamis.
Namun, ketidakhadiran pelapor kedua berpotensi memperlambat seluruh tahapan proses.
“Pelapor kedua seharusnya datang dengan membawa seluruh dokumen bukti pendukung, tetapi tidak hadir. Kami akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil menghubungi Moch. Thoriqil Akmal untuk dimintai keterangan terkait ketidakhadirannya.
Upaya memberikan ruang klarifikasi tetap dilakukan, mengingat transparansi menjadi prinsip utama dalam penanganan dugaan pelanggaran etik oleh anggota legislatif.
Badan Kehormatan DPRD Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara objektif dan sesuai prosedur, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perwakilan rakyat di daerah tersebut.




