PortalMadura.com– Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menaikkan besaran bantuan keuangan politik (banpol) untuk partai politik peraih kursi di DPRD setempat pada tahun anggaran 2026.
Jika sebelumnya parpol menerima Rp 3.000 per suara sah pada 2025, kini nilainya naik menjadi Rp 5.000 atau meningkat 67 persen.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep Achmad Dzulkarnain mengungkapkan, total anggaran banpol yang dikucurkan tahun ini mencapai Rp 3.610.175.000.
Dana tersebut akan didistribusikan kepada 10 partai politik peraih kursi dalam Pemilu 2024, yakni PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai Nasdem, PAN, Partai Gerindra, PKS, Partai Hanura, dan PBB.
“Anggaran banpol tahun ini mengalami peningkatan signifikan. Yang sebelumnya per suara sah Rp 3.000, sekarang menjadi Rp 5.000,” ujar Dzulkarnain di Sumenep, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan perolehan suara, PDI Perjuangan yang mengantarkan tiga kadernya ke DPRD Sumenep menjadi penerima terbesar.
Disusul PKB yang meraih 10 kursi dalam pemilu lalu. Sementara Partai Bulan Bintang (PBB) menerima alokasi terkecil karena perolehan suara yang minim.
Perubahan signifikan juga terjadi pada mekanisme pencairan. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dicairkan sekaligus, tahun ini dana banpol dibagi dua termin: 80 persen pada tahap pertama dan 20 persen pada termin kedua. Dzulkarnain menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan parpol tertib administrasi, khususnya dalam penyetoran surat pertanggungjawaban (SPj) tepat waktu.
“Perubahan mekanisme ini sebagai kontrol agar parpol lebih disiplin dalam pelaporan keuangan. Minggu ini kami akan sosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh parpol penerima,” tegasnya.
Dzulkarnain menambahkan, kenaikan nilai banpol telah melalui pembahasan intensif antara pemkab dan parpol sejak 2025.
Namun baru terealisasi tahun ini setelah menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Ia juga mencatat, selama ini Sumenep memiliki nilai banpol per suara terendah di Jawa Timur.
“Kabupaten lain di Jatim sudah lama di angka Rp 5.000 per suara. Kenaikan ini merupakan penyesuaian agar sejalan dengan daerah lain sekaligus mendukung operasional parpol dalam menjalankan fungsi politiknya,” paparnya.
Di sisi lain, Ketua DPC Partai Nasdem Sumenep Akis Jasuli mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait regulasi baru tersebut.
Meski demikian, pihaknya menyatakan siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan selama sesuai aturan.
“Selama itu sesuai regulasi, kami sebagai penerima manfaat tentu akan mengikuti mekanismenya. Nanti kami lihat detail aturannya setelah ada sosialisasi resmi,” ujar Akis.
Kenaikan banpol ini diharapkan dapat mendukung kinerja parpol dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi masyarakat di Kabupaten Sumenep yang merupakan wilayah kepulauan di ujung timur Madura.





