ASN Sumenep Bisa WFA Saat Lebaran? Pemkab Belum Terbitkan Edaran Resmi

Avatar of PortalMadura.com
ASN Sumenep Bisa WFA Saat Lebaran? Pemkab Belum Terbitkan Edaran Resmi
ASN Sumenep Bisa WFA Saat Lebaran? Pemkab Belum Terbitkan Edaran Resmi

PortalMadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga kini belum menerbitkan surat edaran resmi terkait pemberlakuan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini rencananya akan berlaku menjelang masa libur Nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, mengakui bahwa pihaknya masih dalam tahap persiapan menyusun regulasi tersebut. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah lebih dulu menerbitkan aturan mainnya.

“Saat ini kami masih mempersiapkan untuk membuat surat edaran itu,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (03/03/2026).

Mengacu pada Surat Edaran MenpanRB

Sebagai landasan hukum, Pemkab Sumenep merujuk pada Surat Edaran MenpanRB Nomor 2 Tahun 2026 yang terbit pada 9 Februari 2026. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung produktivitas kerja penyelenggara negara serta menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan,” kata Rini sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara.

Berdasarkan aturan pusat tersebut, pemberlakuan WFA dijadwalkan selama lima hari kerja. Rinciannya meliputi dua hari sebelum libur Nyepi pada 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idul Fitri pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Pelayanan Publik Tetap Beroperasi

Benny Irawan menegaskan bahwa kebijakan WFA nantinya akan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Sumenep. Namun, terdapat pengecualian bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memegang fungsi pelayanan vital.

Instansi seperti rumah sakit, Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak serta merta menerapkan WFA karena berkaitan langsung dengan layanan kesehatan dan keamanan masyarakat. Pengaturan teknis untuk satuan kerja ini akan diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi.

“Pemberlakuan ini agar sistem kerja ASN semakin fleksibel mengingat pada tanggal itu diprediksi akan terjadi lonjakan pemudik dan arus balik pasca Lebaran,” tambah Benny.

Pihak BKPSDM berharap surat edaran lokal segera rampung agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep dapat menyesuaikan rencana kerja dan perjalanan dinas mereka menjelang hari raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses