PortalMadura.com – Penyidikan kasus dugaan investasi bodong yang menyeret oknum guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Sumenep memasuki babak baru. Polres Sumenep mulai memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep untuk mendalami keterlibatan serta modus operandi yang digunakan pelaku.
Kasus yang melibatkan oknum guru berinisial A ini menarik perhatian publik setelah sejumlah korban melapor ke pihak berwajib. Polisi kini fokus menelusuri aliran dana dan legalitas usaha yang ditawarkan pelaku kepada para korbannya.
Pejabat Kemenag Penuhi Panggilan Polisi
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Sumenep, Muh Rifa’i Hasyim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari penyidik Polres Sumenep pada Rabu (11/3/2026). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai profil dan aktivitas pekerjaan terlapor berinisial A.
Hasyim menjelaskan bahwa pihak yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Mabrur, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bagian perbendaharaan Kemenag Sumenep.
“Pemeriksaan tersebut kabarnya fokus pada seputar pengadaan atau usaha yang dijalankan oleh yang bersangkutan (guru A),” ujar Hasyim saat memberikan keterangan kepada media.
Polisi Masih Kumpulkan Bukti dan Keterangan
Secara terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti Sutioningtyas, menegaskan bahwa status perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Pihak kepolisian berkomitmen untuk memanggil seluruh pihak yang relevan guna memperjelas duduk perkara.
“Kami memanggil semua pihak terkait, mulai dari pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor. Saat ini prosesnya masih dalam tahapan pengumpulan keterangan,” tegas Kompol Widiarti.
Terlapor Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, oknum guru berinisial A yang bertugas di MTsN 3 Sumenep tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler tidak mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Madura. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, terutama jika ditawarkan oleh individu tanpa izin resmi dari otoritas keuangan.
Ikuti terus perkembangan kasus ini untuk informasi lebih lanjut mengenai nasib para korban dan kelanjutan proses hukum di Polres Sumenep.





