PortalMadura.com – Pergerakan Harga emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terpantau mengalami fluktuasi pada perdagangan hari ini, Jumat, 13 Maret 2026. Setelah sempat tertekan pada sesi sebelumnya, harga emas kini berada di level yang menarik perhatian para investor.
Melansir data resmi dari laman Logam Mulia, harga dasar emas Antam pecahan 1 gram hari ini dipatok sebesar Rp 3.042.000. Angka ini menunjukkan dinamika pasar yang masih dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar Rupiah dan kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Bagi masyarakat yang berencana melakukan investasi atau menambah koleksi logam mulia, berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada Jumat (13/3):
Baca Juga:
- Pecahan 0,5 gram: Rp 1.571.000
- Pecahan 1 gram: Rp 3.042.000
- Pecahan 5 gram: Rp 14.985.000
- Pecahan 10 gram: Rp 29.915.000
- Pecahan 100 gram: Rp 298.412.000
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali oleh masyarakat ke Antam saat ini berada di kisaran Rp 2.804.000 per gram. Selisih antara harga beli dan harga jual ini menjadi pertimbangan penting bagi para pemain jangka pendek.
Perbandingan Harga di Pegadaian dan Perhiasan
Tidak hanya Antam, harga emas di gerai Pegadaian juga menunjukkan variasi harga tergantung pada jenis vendornya. Emas Antam di Pegadaian dibanderol sekitar Rp 3.226.000 per gram, sedangkan emas UBS berada di level Rp 3.113.000 per gram.
Di sektor retail perhiasan, harga emas 24 karat hari ini berada di estimasi Rp 2.500.000 per gram. Untuk kadar yang lebih rendah seperti emas 18 karat, harga pasar berkisar di angka Rp 1.752.000 per gram.
Analisis Pasar: Kapan Waktu Tepat Bertransaksi?
Para analis menyarankan investor untuk tetap waspada terhadap volatilitas harga. Penurunan tipis yang terjadi bisa menjadi peluang bagi pembeli baru (buy on dip), namun bagi pemilik emas lama, memantau harga buyback secara harian adalah langkah bijak untuk memaksimalkan keuntungan.
Sesuai dengan regulasi pajak, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Pastikan Anda selalu menyertakan kartu identitas saat melakukan transaksi resmi di butik emas maupun pegadaian.





